330 0 0 17. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan c. Kemudian penyusunan APBD didasarkan pada kewenangan penyelenggaran urusan pemerintahan yang terdiri dari dari urusan wajib dan urusan pilihan. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5). 8. Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik. 229. 01 Pendidikan 1 . Pemerintahan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam UU No. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. com Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. com, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai membuat pembagian urusan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi tidak relevan. 14. Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu : 1. 32 Tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib dan Urusan Pilihan untuk Pemerintah Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran UU No. Memfasilitasi kehidupan demokratis. dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 9. Dasar urusan konkuren juga mengacu pada pasal 17 Undang Undang Dasar 1945. NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI,DAN PEMERINTAHAN. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib bidang perpustakaan, UU Pemerintahan Daerah telah membagi kewenangan. 3. (2) Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. kesehatan; c. Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. mengidentifikasi capaian pelaksanaan pelayanan dasar atau standar pelayanan minimal; 23. 4. mampu menyelenggarakan urusan Pemerintah. 23 Tahun 2014, tidak dibuat menjadi. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Hal itu ditangkis melalui perubahan Undang-Undang No. 3. Tinjauan Umum Pemerintahan Daerah 1. 3. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan Pemerintah daerah wajib melaksanakan urusan pemerintahan ini apabila urusan pemerintahan ini menyangkut kehidupan masyarakat yang ada di dalam wilayahnya agar tidak menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pertanahan PENDAHULUAN urusan wajib pemerintah daerah yang terkait dengan kebutuhan dasar harus . Yang termasuk urusan pemerintahan wajib, baik pada bidang pelayanan atau bukan pelayanan, antara lain adalah sebagai berikut : Pendidikan. Dan sesuai Pasal 259 ayat (1) dan ayat (2), bahwa untukUrusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pilihan meliputi: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, urusan pemerintahan kepada daerah, adanya urusan wajib bagi daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun sifatnya wajib. pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalamkewenangan-kewenangan yang menjadi urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah provinsi (vide Pasal 13 UU No. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan. daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu. Urusan pemerintahan konkuren. 6 (enam) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar: a. 17. PEF Newsletter Jan-20: Belanja Wajib Pemerintah Daerah. Menurut UU No. Pamong Praja (Satpol PP) sangat strategis dalam pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah. Namun, sejak era desentralisasi pemerintahan di republik ini bergulir, urusan ketahanan pangan bukan hanya menjadi urusan pemerintah pusat, melainkan juga telah menjadi urusan wajib bagi daerah. daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu. 55. Desentralisasi perlu dipilih dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena melalui desentralisasi akan. Menimbang: a. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 1 Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1 . 1 . 7. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah DaerahRosyadi, Khalid (2014) Analisis Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pengelolaan Dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mo. Dalam UU No. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala SKPD. ENAM PELAYANAN DASAR YANG WAJIB DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH. Mandatori mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja dinas serta penyesuaiannomenklatur yang perlu dilakukan daerah paling lama 1 (satu) tahun. SDM pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait dengan urusan wajib. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 8. setiap Pemerintahan Daerah wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip. Sementara itu, urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. C. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. BAB II 19. B. Indonesia membentuk pemerintah daerah yang mempunyai tugas. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan. kesehatan; c. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Urusan-urusan yang sebelumnya menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota yang diperkuat dengan peraturan daerah tentunya secara hukum perlu direvisi mengingat urusan tersebut kini bukan lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota melainkan menjadi urusan pemerintah provinsi. Budiyono, Muhtadi, Ade Arif Firmansyah. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN PASAL 13 (1 ) Urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini di jadikan dasar untuk : intensitas Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah. a. Pemerintahan Daerah, Urusan wajib dibedakan atas dua, yakni urusan wajib berkaitan dengan pelyanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan. Tenaga kerja adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (15-64) tahun yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah; b. Pemerintahan. "Analisis Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pengelolaan Dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari: a. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditegaskan bahwa SPM berisi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal. Dasar Hukum : Pasal 11 UU No. dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan,. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang. Berdasarkan UU No. Belum Tersedia. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah, maka DPRD selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, harus membuat Peraturan. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian. Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. Ini berarti dalam menjalankan urusan pemerintahan, daerah harus menata kembali struktur kelembagaan perangkat daerahnya, terlebih-lebih dengan telah diterbitkannya PP No. Urusan Pemerintahan Konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. Pasal 12 (1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan. LAMPIRAN II. Sementara itu, selain memetakan kapasitas pemda secara digital, Ditjen Otda Kemendagri juga telah melakukan pembinaan intensif secara langsung ke berbagai daerah. urusan pemerintahan kepada daerah, adanya urusan wajib bagi daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun sifatnya wajib. kompetensi sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan dan tidak menjadi bulan-bulan pengusaha di daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang mumpuni dalam pelaksanaanya. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. PERMENPAN NO 36 TH 2020 - JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH. urusan wajib tersebut perlu didukung suatu komponen yang dapat memotori penyelenggaraan urusan wajib secara efektif. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. a. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi. –. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditegaskan bahwa SPM berisi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pada penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, pemerintah diberikan kewenangan berupa kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengelola seluruh sumber keuangan daerah untuk pencapaian tujuannya secara efektif, efisien dan ekonomis, serta tidak melanggar ketentuan peraturan. Masalah pembangunan yang harus diatasi setiap daerah adalah jumlah pengangguran dan ketersediaan lapangan kerja. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam kewenangannya, pemerintah daerah memiliki urusan wajib dan pilihan. Pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan. Urusan Pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 2. 23 Tahun 2014. Urusan wajib pemerintahan daerah provinsi meliputi : Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Pendidikan merupakan hal yang paling penting di dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. UU No. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan. Urusan Pemerintahan Konkuren Wajib dan Pilihan, Materi TWK SKD CPNS. 23 Tahun 2014 pasal 9 berbunyi, ADVERTISEMENT. 8. Siaran Pers Nomor: B- 14 /Set/Rokum/MP 01/01/2020. a. Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemda). Dalam Pasal 10, urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,. 999. Dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai urusan pemerintahan absolut yang meliputi enam bidang, di antaranya bidang agama. 35. Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya 11. F. Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Pada pasal 10 ayat 3. Teguh Setyabudi, M. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi: 1. Urusan Pemerintahan Wajib a dalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. lingkungan hidup; d. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. Sebagai sebuah urusan wajib, maka aspek yang melingkupi pembangunan pendidikan harus menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib. a. Scotland ataupun Wales. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri no 10/2017 tentang Hasil Pemetaan urusan dan beban. Dekonstruksi terhadap urusan konkuren pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. dari perluasan otonomi daerah yang perlu dicermati. 54, BN. Urusan Pemerintahan Pilihan. 54. Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara. ÀTahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemerintah Daerah untuk benar-benar memprioritaskan daerah untuk mendanai belanja urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). bidang masing-masing agar memperjelas pelaksanaannya di daerah. E-Journal Universitas Sam Ratulangi. Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. " Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, vol. 9. Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk mengantisipasi dan. Menurut Hinca Pandjaitan dalam artikel Fungsi dan Akibat Hukum Keputusan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Tugas Pembantuan Dikaitkan dengan Pokok Pangkal Sengketa yang dimuat dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat. Pasal 148 (1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. fiskal nasional, serta urusan agama. 56. Tugas pemerintah daerah di antaranya : 1. EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN (NSPK) BIDANG KEARSIPAN DINAMIS PADA LEMBAGA NEGARA DAN PEMERINTAH DAERAH . URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BIMA, Mengingat : a. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Ilustrasi pembangunan desa berkat dana transfer ke daerah. Lingkungan hidup; d. Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Pasal 12 (1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkanLuasnya urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan baik karena kesengajaan (by design) maupun karena ketidakmampuan (incompetency) pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah tetap harus lebih fokus pada 6 urusan. dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU No. 2. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di Daerah provinsi dilakukan oleh gubernur. 2. kepatuhan pemerintah daerah dalam melakukan transformasi jabatan struktural ke fungsional. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah. Di Indonesia, sistem pemerintahan daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Otonomi Khusus. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah; Mengingat : 1. atau kab/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. 20. Pemerintahan provinsi adalah penyelenggara Negara di tingkat provinsi. B Gedhe Wahyu Pratama dan I Ketut Suardika (Jurnal Kertha Negara Vol. pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan otonomi daerah. 183. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Pengaturan kriteria pembagian urusan pemerintahan kongkuren UU 32/2004 UU 23/2014 kriteria : a. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan. - Dasar Hukum Peraturan Menteri Ini adalah: UUD 1945. Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalahPemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.